Penyediaan air bersih
Air bersih adalah air yang digunakan
untuk keperluan sehari-hari yang kwalitasnya memenuhi syarat kesehatan. Dalam
hal ini air memiliki kwalitas yang sesuai dengan syarat-syarat pada peraturan
Menteri Kesehatan RI No. 461/Menkes/Per/1990 yakni :
a.
Syarat fisik
Air yang sebaiknya untuk minum adalah air yang tidak
berwarna, tidak berasa, tidak berbau, jernih dengan suhu dibawah suhu udara
sehingga menimbulkan rasa nyaman.
b.
Syarat kimiawi
Yaitu tidak mengandung zat-zat yang berbahaya untuk kesehatan
seperti zat-zat beracun, dan tidak mengandung mineral-mineral serta zat-zat
organik lebih tinggi dari jumlah yang telah ditentukan.
c.
Syarat bakteriologi
Yaitu air tidak boleh mengandung suatu bibit penyakit.
Penyakit-penyakit yang sering menular dengan perantara air adalah penyakit-penyakit
yang tergolong “water borne disease” antara lain : cholera, diare, kulit dan
cacingan (Dirjen P2M & PLP, 2000 : 12).
Sumber-air minum yaitu air hujan, air
sungai dan danau, mata air, air sumur dan PDAM (Natoatmodjo, 2003 : 154-155).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar